
Karena Revisi UU PAS, Nantinya Narapidana Jadi Bisa Cuti Dan Liburan
Melansir dari Tempo, Revisi Undang-Undang Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan atau revisi UU PAS akan segera diketok. Sejumlah pasal pun dianggap meringankan dan melonggarkan sanksi bagi narapidana dalam menjalankan masa tahanan. Diantaranya adalah pasal 9 dan 10 revisi UU PAS yang memberi hak rekreasi dan cuti bersyarat kepada napi.
Anggota Panitia Kerja (Panja) dari Fraksi PAN, Muslim Ayub menyebut hak cuti bersyarat itu misalnya, bisa dipergunakan napi untuk keluar lapas dan pulang ke rumah atau jalan-jalan ke mal, dengan syarat harus diikuti oleh petugas kemana pun. "Jadi akan bisa pulang ke rumah atau terserah kalau dia ke mal juga bisa. Asal nantinya didampingi oleh petugas lapas," ujar Muslim seperti dilansir dari Tempo.
Revisi Undang-Undang Nomor 12/1995 yaitu tentang Pemasyar...